Paripurna DPRD, Pj Walikota Jasman Sahkan Perda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian

    Paripurna DPRD, Pj Walikota Jasman Sahkan Perda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
    Paripurna DPRD, Pj Walikota Jasman Sahkan Perda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian

    Payakumbuh - Pj. Wali Kota Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perkoperasian dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, Rabu (20/12/2023).

    "Alhamdulillah, DPRD telah menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian untuk ditetapkan menjadi Perda, " kata Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman.

    Penetapan dan penandatanganan Berita Acara itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

    Jasman mengatakan, penetapan Perda ini nantinya akan menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan, pemberdayaan dan perlindungan dalam penyelenggaraan Koperasi sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Disamping itu, dengan adanya regulasi dalam bentuk Perda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian ini, dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perkoperasian guna mencapai tujuan koperasi tersebut.

    "Kita ingin nantinya koperasi di Payakumbuh ini bisa menjadi koperasi yang professional sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat Payakumbuh, " ucapnya.

    Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, ia menyebut, selain menjadi landasan dan payung hukum, juga untuk mewujudkan Visi dan Misi Kota Payakumbuh.

    "Semoga dengan ditetapkanya Perda ini bisa membangun perekonomian yang tangguh, unggul, berdaya saing dan berkeadilan dengan berbasis ekonomi kerakyatan dengan memunculkan gerakan ekonomi bersama, " tutupnya.

    Sementara itu Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, proses Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian hingga ditetapkan menjadi Perda telah dimulai sejak 2 Juli 2021, dengan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh.

    "Setelah melalui serangkaian pembahasan, hari ini Ranperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian ini kita tetapkan menjadi Perda, " pungkasnya. (Linda).

    payakumbuh sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pj Wako Payakumbuh Hadiri Khatam Al-Qur'an,...

    Artikel Berikutnya

    DWP Payakumbuh Gelar Acara Peringatan Hari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Junjung Kebebasan Beragama, Lapas Solok Laksanakan Ibadah untuk Umat Kristiani

    Ikuti Kami